Correct Article 12
UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Your Correction
