Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Your Correction