Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali, Kecamatan Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tutallu Kabupaten Pol-Mas; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. (2) Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction