Correct Article 10
UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
Your Correction
