Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction