Article I
Ketentuan Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 16 … “Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten Buol Toli-toli, Kabupaten Poso, serta Kabupaten Banggai; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.