Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43D

UU Nomor 11 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu perlindungan bagi: a. Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukkan; b. Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam; c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan. (2) Penghitungan... (2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah: a. suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau dipertunjukkan; b. suatu karya rekaman suara selesai direkam; c. suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Your Correction