Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persidangan majelis untuk MEMUTUSKAN suatu permohonan banding bersifat tertutup. (2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak. (4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal ditetapkan putusan.
Your Correction