Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk MEMUTUSKAN permohonan banding yang diajukan. (2) Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha swasta, dan satu dari unsur pakar.
Your Correction