Correct Article 46
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Current Text
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk MEMUTUSKAN permohonan banding yang diajukan.
(2) Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha swasta, dan satu dari unsur pakar.
Your Correction
