Correct Article 38
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Current Text
(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk melakukan:
a. pengejaran orang dan/atau Barang Kena Cukai yang memasuki bangunan;
b. pemeriksaan bangunan atau tempat lain oleh Pejabat Bea dan Cukai yang secara tetap ditunjuk untuk melakukan pengawasan atas bangunan atau tempat lain.
Your Correction
