Correct Article 37
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta Barang Kena Cukai yang berada di atasnya.
(2) Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut UNDANG-UNDANG ini.
(3) Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
