Correct Article 27
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Current Text
(1) Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan Barang Kena Cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(3) Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(5) Ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
