Correct Article 13
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Current Text
(1) Hak menagih utang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
(2) Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal ada pengakuan utang.
Your Correction
