Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak menagih utang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. (2) Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal ada pengakuan utang.
Your Correction