Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kewajibannya berwenang: a. menerima laporan atau keterangan dari seorang tentang adanya tindak pidana di bidang cukai; b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; c. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai; d. memotret dan/atau merekam melalui media audio visual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang cukai; e. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut UNDANG-UNDANG ini dan pembukuan lainnya; f. mengambil sidik jari orang; g. menggeledah rumah tinggal, pakaian dan badan; h. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang cukai; i. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai; j. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dipakai sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang cukai; k. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. l. menyuruh berhenti seorang tersangka pelaku tindak pidana di bidang cukai serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; m. menghentikan penyidikan; n. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang cukai menurut hukum yang bertanggung jawab. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction