Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Importir mengenai cukai yang mendapatkan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan pelunasan atau penyelesaiannya. (2) Ketentuan tentang Buku Rekening Kredit diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction