Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dapat diizinkan dilakukan di luar Pabrik dan merupakan tanggung jawab Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (2) Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction