Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjalankan usaha sebagai: a. Pengusaha Pabrik; atau b. Pengusaha Tempat Penyimpanan; atau c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu; atau d. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, masing-masing wajib memiliki izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA; atau b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA. (3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal: a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan; b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun; c. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA; e. pemegang izin dinyatakan pailit; f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG ini; h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30. (5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu. (7) Barangsiapa tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan usaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (8) Ketentuan tentang pemberian izin dan pencabutan izin diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction