Correct Article 10
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan penagihan terhadap:
a. utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya;
b. kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai;
c. denda administrasi.
(2) Cukai dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tanggal diterimanya surat tagihan.
(3) Ketentuan tentang tata cara penagihan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
