Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan penagihan terhadap: a. utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya; b. kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; c. denda administrasi. (2) Cukai dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tanggal diterimanya surat tagihan. (3) Ketentuan tentang tata cara penagihan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction