Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini. 2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 3. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. 4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor. 5. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 6. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir. 7. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. 8. Orang adalah badan hukum atau orang pribadi. 9. Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. 11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. 14. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya. 15. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
Your Correction