Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator. (3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun.
Your Correction