Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri. (2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud. (3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
Your Correction