Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. (2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan. (3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan: a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini. (4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda. (5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
Your Correction