Correct Article 25
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi pengembalian iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1).
(2) Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan
untuk seumur hidup.
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Your Correction
