Correct Article 18
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
