Correct Article 15
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau
b. iuran pemberi kerja.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.
Your Correction
