Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah: melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus; menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya. (2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction