Correct Article 13
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
