Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama. (2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri. (3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
Your Correction