Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri. (2) Menteri MENETAPKAN ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus. (3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan. (4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction