Correct Article 58
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Your Correction
