Correct Article 57
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Your Correction
