Correct Article 53
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
