Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional. (3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction