Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian. (2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Your Correction