Correct Article 41
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri.
Your Correction
