Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun; b. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri; c. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan. (2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri; b. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun; c. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri; d. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan. (3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction