Correct Article 4
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Current Text
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction
