Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1963 Nomor 117), dan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik INDONESIA Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction