Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak dalam bidang legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan hususan Ibukota Negara sebagai Daerah Tingkat I.
Your Correction