Correct Article 13
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
