Correct Article 10
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Menteri.
Your Correction
