Correct Article 5
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
