Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction