Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi kedudukan, pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan pembiayaannya.
Your Correction