Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi kedudukan, pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan pembiayaannya.
Your Correction
