Correct Article 1
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta.
Your Correction
