Correct Article 13
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Current Text
(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, dengan jalan:
a. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
b. Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
d. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan- bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
