Correct Article 11
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Current Text
(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
(2) Badan ...
(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
(3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
