Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelematan dengan mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction