Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha- usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.
Your Correction