Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat- syarat dan cara-caranya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 5 …
Your Correction