Correct Article 4
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Current Text
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat- syarat dan cara-caranya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 5 …
Your Correction
