Correct Article 1
UU Nomor 11 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. "Negara" …
1. "Negara" adalah Negara Republik INDONESIA;
2. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
3. "Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut;
4. "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
5. "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia;
6. "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
7. "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;
8. "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam angka 3 pasal ini;
9. "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan perencanaan teknis yang teratur an serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya …
sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
10."Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama, cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;
11."Rencana" adalah hasil perencanaan;
12."Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan berskala rmikro serta bersifat teknis;
13."Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
Your Correction
