Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 PRESIDEN Republik INDONESIA SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Sekretaris Negara Republik INDONESIA ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI
Your Correction
