Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 1-1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
(2) Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas- fasilitas perpajakan menurut pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau kembali secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan-ketentuan baru, apabila untuk diajukan permohonan oleh yang bersangkutan.
Your Correction
